MEMAKAI BAN CACING – melanggar aturankah ???

Assallamu’allaikum mass n’ miss semua-mua.

image

Hampir setiap hari kita berkendara, selalu saja melihat banyak motor yang menggunakan ban tidak standart pabrikan…ada yang di besarkan dan adapula yang malah dikecilkan dari ukuran standart pabrik…
Sebenarnya sih untuk merubah ukuran ban sah-sah saja…asalkan harus dalam batas aman dan layak jalan.
Contohnya jika massbro pingin mengganti ke ukuran yang lebih besar( lebar )…tentunya standart aman dan baiknya naik satu ukuran..
contoh : ukuran 90/80/17 maka baiknya naik ukuran nya menjadi 100/80/17.
lebih dari itu ,jika masih menggunakan pelk standart maka bentuk ban akan seperti donat…alias bulat lonjong…tentu saja napaknya atau daya rekatnya juga akan berkurang…dan yang jelas akan mempengaruhi sistim pengereman, dan juga motor akan berat tarikannya .
Tapi jika massbro tetap ingin pakai ban gambot…maka massbro harus pasang pelk tapak lebar juga…sah-sah saja…selagi masih dalam kewajaran…dan yang jelas harus ada duitnya dulu massbro…hehehe…
Dalam kasus ini yang jadi masalah adalah jika merubah ukuran ban menjadi kecil …alias di bikin ALAY…( sebutan umum komunitas ini…versi bloger-bloger motor indonesia yang saya aminin).
Coba gimana gak alay…biasanya pecinta alias komunitas ini seringnya juga tidak pasang spion dan anti menyalakan lampu….udah gitu bawa motornya seruntulan, selap-selip , kebanyakan masih berseragam SMU…motornya sih gak usah disebutin …pasti juga udah pada tahu…motor DOHC paling kencang …katanya eh..ngakunya….gak boleh sebut merk bro…ntar dikira BC .
Kalau dilihat secara kasat mata saja..ban cacing ini pastinya gak nyaman banget buat harian…karena bentuknya yang kecil , tentunya akan bahaya kalau belok..atau pas jalan berlubang …tapi kog ya masih dipakai ya…asik kali yak…dan anehnya lagi , ada moge yg pakai ban cacing…kalau yang ini sih bener-bener alay mode on .

image

Sebenarnya ada undang-undang gak sih yang mengatur ini ???

Pertanyaan ini berkaitan erat dengan persyaratan teknis dan laik jalan
kendaraan bermotor.

Menurut Pasal 48 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (UU LLAJ), ”  setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan “.

Ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan selanjutnya diatur dalam PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”).
Sedangkan Aturan mengenai roda atau ban antara lain diatur dalam pasal :

1. Pasal 68 PP 55/2012
Yang mengatur bahwa kincup roda depan dengan batas toleransi lebih kurang 5 milimeter per meter (mm/m).

2. Pasal 73 PP 55/2012
Yang menyatakan bahwa kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 millimeter.

Aturan mengenai ukuran ban (diameter dan lebar telapak) memang tidak disebutkan dalam PP 55/2012.
Akan tetapi, terdapat ketentuan :
Pasal 16 ayat 2.
,Ban bertekanan sebagaimana dimaksud  harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun jalan basah.
Pelek dan ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan pada Kendaraan Bermotor harus memiliki ukuran
dan kemampuan yang disesuaikan dengan JBB atau JBKB.
Yang dimaksud dengan JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya (Pasal 1 angka 16 PP 55/2012 ).
Sedangkan, JBKB adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya (Pasal 1 angka 17 PP 55/2012 ).
Ukuran ban yang terlalu kecil atau terlalu besar (tidak sesuai dengan ukuran produksi aslinya) akan mempengaruhi kinerja dari sistem rem karena memiliki kemampuan yang
tidak sesuai dengan JBB atau JBKB sepeda motor tersebut. Walaupun tidak diatur secara jelas mengenai ukuran ban, akan tetapi mengingat aspek keselamatan terkait pemakaiannya menurut hemat kami hal tersebut masih termasuk kriteria persyaratan
teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Petugas Kepolisian yang melakukan
pemeriksaan kendaraan bermotor secara insidental dilakukan terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik (Pasal 14 ayat [3] PP No. 80 Tahun
2012 – “PP 80/2012”).

Pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat indera mencakup pelanggaran tata cara berlalu lintas, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB), kelengkapan persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor (Penjelasan Pasal 14 ayat [3] PP 80/2012 ).
Namun  benar bahwa pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak hanyalah mengenai kedalaman alur ban berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU
LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan
kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Jadi, mengenai penggunaan ban, polisi hanya dapat menindak soal kedalaman alur ban yang tidak boleh kurang dari 1 millimeter (Pasal 285 ayat [1] UU LLAJ jo Pasal 73 PP 55/2012). Sedangkan, soal ukuran diameter dan lebar telapak yang tidak sesuai dengan keluaran pabrik, semestinya tidak bisa ditindak karena tidak aturan yang secara tegas mengatur tentang hal itu. Meski demikian, ada baiknya penggunaan ban
sepeda motor sesuai spesifikasi atau yang direkomendasikan pabrik produsen demi menjaga keselamatan pengendaranya.

Wah- wah pusing ya kalau baca pasal-pasal gitu…apalagi saya yang sudah meringkas supaya gampang dipahami…heehe..
Jadi masabro…biarpun memakai ban cacing ( alay mode on ), itu tidak menyalahi hukum ,tapi ada baiknya dipertimbangkan lagi buat dipakai harian ( kecuali drag race ).

image

Ingat keselamatan lebih utama dan hargai juga keselamatan orang lain.

bonus :

image

             kang…aku melu kang…..

Wassallamu’allaikum..
÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷
Jika berkenan memberikan komentar, komentarlah dengan bijak, dan jika anda seorang blogger mohon sertakan ” link ” supaya kita bisa saling berbagi info.
motto : di udara kita saudara…di darat kita sahabat.

Powered by : m2000_production
÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷

43 tanggapan untuk “MEMAKAI BAN CACING – melanggar aturankah ???”

  1. Kalau ban motor terlalu kecil dan atau terlalu besar, jadi tidak standar dengan body sepeda motor, sehingga akan berdampak buruk pada keseimbangan motor tersebut. Sebaiknya jangan dimodifikasi seperti itu, karena selain bisa membahayakan diri sendiri, juga pasti kenal tilang polisi hehe 😀

    Suka

    1. wah…nyangkut di spam ternyata mbak…gimana nih kog bisa masuk spam…solusinya donk…makasih kunjunagnnya.
      kehormatan bagi saya nih dikunjungi seorang webmaster.

      Suka

  2. moco pasal”e nganti njlimet mas,,pedes matane.

    bareng deleng bonuse langsung mak byarrr padang matane

    komen ku endi iki…

    Suka

  3. Duluuuuuu…….
    Saya pernah pakai ban ukuran 50/80-17 depan dan 60/90-17 belakang ukuran gear turun 4 ukuran dari standart biar tarikan maknyuss….
    Sekarang………
    Setelah baca2 artikel diblog2 otomotif dan mulai sadar akan safety, saya kembalikan kestandart, depan 70/90-17 tapi belakang naik dikit pake 100/90-17.ternyata selain terlihat lebih semok, pake ban standart lebih enak untuk menahan getaran jalalan rusak/polisi tidur.malahan pengen pake pelk NJMX untuk jupe sexeh ku mas :mrgreen:
    http://ferboesrichardson.wordpress.com/2013/12/15/ini-salah-satu-kesibukan-di-toko-ikan-hias/

    Suka

Ngobrol disini !